
Kementerian Agama (Kemenag) RI bekerja
sama dengan Best-Q Institute mengadakan kegiatan workshop dengan melibatkan
tiga fasilitator ahli, yaitu Dr. Muh Nashirudin, S.Ag., M.Ag.; Indrawati, S.S.,
M.Pd. CRA, CRP; dan Yusuf Nalim, S.Si., M.Si. Kegiatan dimulai dengan sambutan
dan arahan dari Bapak Dr. Lukman (Kasi Akademik) dan dilanjutkan penjelasan
petunjuk teknis oleh Ibu Indrawati, S.S., M.Pd. CRA, CRP. Kemudian peserta
melakukan pretest. Materi yang disampaikan terkait dengan Kebijakan Nasional
SPM-Dikti, penyusunan kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, formulir SPMI,
efektivitas implementasi PPEPP, serta praktik terbaik implementasi SPMI.
Kegiatan ini membahas secara mendalam tentang kriteria-kriteria yang harus
dipenuhi, memberikan based practice, dan pendampingan dalam proses penyusunan
dokumen SPMI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam
mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada lembaga pendidikan
masing-masing.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan Tinggi oleh setiap
Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Tujuan SPMI sendiri adalah menjamin
bahwa setiap layanan pendidikan kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar yang
ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu
atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar akan segera
diperbaiki, Mewujudkan transparasi dan akuntabilitas kepada masyarakat
khususnya orang tua/ wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan standar yang ditetapkan, Serta mengajak semua pihak dalam universitas
untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara
berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
Mutu pendidikan tinggi selain diukur
dari pemenuhan setiap standar pendidikan tinggi, tetapi harus pula diukur dari
pemenuhan interaksi antar standar perguruan tinggi untuk mewujudkan budaya
mutu. Untuk itu Perguruan Tinggi mempunyai tugas dan wewenang : merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; Menyusun
dokumen SPMI yang terdiri dari kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan
formulir yang digunakan dalam SPMI; Membentuk unit penjaminan mutu atau
mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan mengelolah PD dikti
pada tingkat perguruan tinggi.